Untuk memudahkan koordinasi antar sesama 
pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, 
maka perlu dipilih seorang koordinator yang disebut dengan Koordinator 
Pengawas Sekolah.
Koordinator Pengawas Sekolah
 adalah Pengawas Sekolah yang dipilih oleh Pengawas Sekolah semua jenis 
dan jenjang pendidikan di lingkungan dinas pendidikan, yang ditetapkan 
dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Adapun tugas dan wewenang Koordinator Pengawas adalah:
- Melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah.
 - Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah.
 - Memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit Pengawas Sekolah sebagai bahan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
 - Melaporkan kegiatan pengawasan sekolah seluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala.
 - Mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para Pengawas Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
 - Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. (Permendikbud No. 143 Tahun 2014)
 
Dari rincian tugas dan wewenang Koordinator Pengawas
 di atas, inti dari tugas seorang Koordinator Pengawas Sekolah terletak 
pada nomor 1 dan no 2, yaitu melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah
 dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah.
Tugas mengatur menunjuk pada aktivitas 
agar para pengawas sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara tertib dan
 rapi, sedangkan tugas mengkoordinasikan menunjuk pada kegiatan untuk 
mensinkronkan dan mengintegrasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah 
agar tidak tumpang tindih dan saling bertentangan.
Permendikbud No. 143 Tahun 2014 telah mengisyaratkan bahwa syarat  menjadi Koordinator Pengawas Sekolah adalah memiliki
 sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah dan 
kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai Teknologi Informasi dan 
Komunikasi. 
Dengan terpenuhinya persyaratan di atas, khususnya berkaitan dengan persyaratan tentang kemampuan manajemen dan kepemimpinan bidang pendidikan, diharapkan
 segala upaya untuk mengatur dan mengkoordinasikan tugas dan kegiatan 
pengawas sekolah dapat berjalan optimal, sehingga pada gilirannya 
kegiatan pengawasan pendidikanpun dapat memberikan kontribusi yang 
signifikan terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah dan 
daerahnya masing-masing.
Bagaimana Manajamen dan Kepemimpinan 
Koordinator Pengawas Sekolah yang baik? Mari kita diskusikan lebih 
lanjut melalui forum komentar di bawah.
sumber=https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2015/11/26/tugas-dan-wewenang-koordinator-pengawas/
sumber=https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2015/11/26/tugas-dan-wewenang-koordinator-pengawas/
Posting Komentar untuk "Tugas Koordinator Pengawas Sekolah"