1.      
Jelaskan apa yang dimaksud dengan
waralaba 
waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap
sistem dengan
ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti hasil
dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian
waralaba.
2.       Jelaskan jenis-jenis waralaba 
a. Waralaba
nama dagang (tradename franchising) 
Waralaba nama dagang merupakan sistem waralaba di mana
pewaralaba membeli hak kepada terwaralaba untuk memakai nama dagang dari
pewaralaba tanpa harus semata-mata mendistribusikan produk-produk tertentu yang
menggunakan nama dagang pewaralaba .
b. Waralaba distribusi produk (product distribution
franchising) 
Waralaba
distribusi produk merupakan sistem waralaba di mana pewaralaba memberikan hak
kepada terwaralaba untuk menjual produk tertentu dengan nama merek dan merek
dagang pewaralaba melalui jaringan yang selektif dan terbatas. Cara ini
biasanya untuk digunakan untuk memasarkan:
Mobil                       :suzuki,toyota,daihatsu,chevrolet 
Minuman ringan : pepsi cola, coca cola 
c. Waralaba
murni (pure franchising) 
Waralaba
murni merupakan sistem waralaba di mana pewaralaba menjual kepada terwaralaba
suatu sistem dan format bisnis yang lengkap. 
3.       Jelaskan keuntungan dan kerugian waralaba 
Menurut
Zimmerer (2008) 
keuntungan membeli waralaba yaitu: 
a.      
Dukungan dan pelatihan manajemen 
b.      
Daya tarik merek 
c.      
Standardisasi kualitas barang dan jasa 
d.      
Program periklanan nasional 
e.      
Produk dan format bisnis yang sudah terbukti 
f.       
Pemilihan tempat dan proteksi teritorial 
g.      
Peluang sukses lebih besar 
Kerugian
membeli waralaba 
menurut
Zimmerer (2008) yaitu: 
a.      
Iuran waralaba dan royalti terus menerus 
b.      
Sepenuhnya mengikuti operasi standar 
c.      
Batasan dalam pembelian 
d.      
Lini produk terbatas 
e.      
Syarat kontrak dan pembaharuannya 
f.       
Program pelatihan yang tidak memuaskan 
g.      
Kejenuhan pasar 
h.      
Kurangnya kebebasan 
4.      
Jelaskan cara memilih waralaba yang baik 
a.Pilih usaha waralaba yang jenis
industrinya sesuai dengan minat.
Memilih jenis
bisnis yang sesuai dengan minat akan lebih memudahkan dalam hal pengelolaan dan
pengembangan di masa depan. Memilih jenis usaha waralaba yang tidak sesuai
dengan minat merupakan salah satu penyebab umum mengapa begitu banyak bisnis
yang gagal dalam waktu singkat.
b. Pilih yang teruji
Waralaba yang
dipilih sebaiknya memang yang sudah teruji di pasar. Artinya, produk waralaba
tersebut memang benar-benar laku dan disukai banyak pembeli.
c. Pilih yang memiliki manajemen baik
Waralaba yang
baik yaitu waralaba yang memiliki produk bagus, laku di pasaran dan dikelola
dengan baik. Perusahaan yang memiliki sistem management yang baik tentu akan
mudah bersaing dengan perusahaan yang tidak memiliki organisasi bisnis yang
baik.
5.       Jelaskan prinsip dasar bisnis waralaba berbasis syari’ah 
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam
berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.Rasulullah SAW
diutus Allah SWT untuk membangun keadilan. Cukuplah bagi Al-Qur’an telah
menjadikan semua tujuan risalah langit adalah melaksanakan keadilan karena
keadilan lebih mendekatkan kepada ketakwaan. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah
ayat 8
Berikut Krieria-krieria bisnis waralaba syari’ah:
a. Menanamkan nilai keadilan dan kejujuran dalam setiap
mekanisme bisnis waralaba yang
dijalankan karenaAllah telah memerintahkan hamba-hambanya
untuk berbuat adil dan
jujur, seperti firman Allah SWT dalam Al – Qur’an surat
An-Nahl ayat 90
b. Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah diperlukan
sistem nilai syariah sebagai filter
moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai
penyimpangan moral bisnis
(moral hazard). Filter
tersebut adalah dengan komitmen menjauhi 7 pantangan magrib
6.      
Laporan Pengamatan bisnis Waralaba JNE


JNE merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik yang bermarkas di
Jakarta, Indonesia. Nama resminya adalah Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Tiki
JNE).
PT Tiki Jalur
Nugraha Ekakurir didirikan pada tanggal 26 November 1990 oleh H. Soeprapto
Suparno. Perusahaan ini dirintis sebagai sebuah divisi dari PT Citra van
Titipan Kilat (TiKi) untuk mengurusi jaringan kurir internasional.
Bermula dengan delapan orang dan
kapital 100 juta rupiah, JNE memulai kegiatan usahanya yang terpusat pada
penanganan kegiatan kepabeanan, impor kiriman barang, dokumen serta
pengantarannya dari luar negeri ke Indonesia.
Pada tahun 1991, JNE memperluas
jaringan internasional dengan bergabung sebagai anggota asosiasi perusahaan-perusahaan
kurir beberapa negara Asia (ACCA) yang bermakas di Hong Kong yang kemudian
memberi kesempatan kepada JNE untuk mengembangkan wilayah antaran sampai ke
seluruh dunia.
Karena persaingannya di pasar
domestik, JNE juga memusatkan memperluas jaringan domestik. Dengan jaringan
domestiknya TiKi dan namanya, JNE mendapat keuntungan persaingan dalam pasar
domestik. JNE juga memperluas pelayanannya dengan logistik dan distribusi.
Selama bertahun-tahun TiKi dan
JNE berkembang dan menjadi dua perusahaan yang punya arah masing-masing. Karena
ini kedua perusahaan tersebut menjadi saingan. Akhirnya JNE menjadi perusahaan
diri sendiri dengan manajemen sendiri. JNE membuat logo sendiri yang
membedakannya dari TiKi.
JNE
membeli gedung pada tahun 2002 dan mendirikan JNE Operations Sorting Center.
Kemudian pada tahun 2004 JNE membeli gedung untuk dijadikan Kantor Pusat.
Keduanya berada di Jakarta. Saat ini kantor pusat PT TikiJNE berada di Tomang
Raya No 9 & 11 Jakarta Barat

![]()

Produk dan Layanan JNE meliputi:
PERSYARATAN KEAGENAN JNE
A. Dokumen
Administrasi
-Membuat
Surat Permohonan Keagenan ke JNE Pusat Jakarta
-Fotocopy
Akte Pendirian Perusahaan
-Fotocopy
KTP Penanggung Jawab Agen
-Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-Fotocopy
Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
-Fotocopy
NPWP Perusahaan
-Pas Foto berwarna
3×4 sebanyak 3 lembar
-Peta atau
Denah Lokasi Gerai
-Pas Foto
Gambar Counter luar dan dalam ruangan
-Membuat
Surat Pernyataan tidak menjalin kerjasama dengan Bisnis Serupa
-Membayar
Biaya Administrasi Rp2juta untuk sarana promosi
-Membayar
Uang Jaminan Rp5 Juta
-Mau
Menanggun Biaya Pajak Papan Reklame
-Menyetujui
MOU Perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan yaitu 3 bulan
-Setor Tunai
Harian
-Jika omset
udah mencapai Rp 50 juta maka sub agen wajib online
B. Syarat
untuk Lokasi 
-Denah Gerai
dan Lulus Team Survey
-Area dapat
diakses Mobil
-Area
Strategis
-Ukuran
Gerai Agen minimal 3×3 meter
-Lokasi
Harus Bisa Digunakan Menjadi lahan parkir minimal 2(dua) unit mobil
-Harus Ada
Layanan komunikasi minimal : 1 (satu) fixed line telephone
-Memiliki 1
buah timbangan Digital minimum Kapasitas 100 Kg
C. Syarat
untuk Sumber Daya Manusia 
-Minimum Ada
2 (dua) petugas dengan pendidikan setingkat SLTA.
-Sudah
Mendapatkan sertifikasi lulus training dari JNE Kantor Pusat.
-Semua
Petugas Wajib menggunakan Seragam dan ID Card Agen JNE
-Petugas
Bisa melakukan penjemputan/pick-up kiriman Paket dari Pelanggan atau pengirim.
D. Syarat
Online System
-Ada Minimal
1 komputer dan Printer Laser Jet/Dot Matrik.
-Ada Layanan
Online menggunakan VPN Instan + Speedy Internet Telkom + Modem Speedy
-Mau
Menanggung Biaya Online Yang Ada Untuk Internet’
E.
PERLENGKAPAN SALES (disediakan
oleh Cabang Utama/Cabang JNE tempat pendaftaran)
Papan Merk
berupa neon box ukuran P.90 x T.60 (cm)
Fascia Sign
berupa spanduk ukuran minimal P.300 x T.90 (cm)
Backdrop
logo JNE timbul ukuran Tinggi 60 x Panjang 120 (cm)
Seragam
karyawan Sales Counter mitra JNE minimal sebanyak 2 (dua) buah
Sumber: www.jne.co.id
Posting Komentar untuk "Tugas Kewirausahaan 29 April 2020"